ABSTRAK Pewarisan adalah proses berpindahnya hak dan kewajiban dari seseorang yang sudah meninggal dunia kepada para ahli warisnya. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan peralihan hak milik atas tanah karena pewarisan menurut hukum adat di Desa Siomeda Kecamatan Rote Tengah Kabupaten Rote Ndao. Data penelitian diperoleh melalui wawancara, observasi, serta studi kepustakaan yang terkait dengan tujuan penelitian. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa hak milik adalah turun temurun, terkuat, dan terpenuh yang dapat dipunyai oleh orang atau badan hukum yang ditetapkan oleh Pemerintah dan syarat-syaratnya, serta harus mempunyai fungsi sosial; Dalam hukum waris adat di Desa Siomeda waris lebih luas artinya dari arti asalnya, sebab terjadinya waris tidak saja setelah adanya yang meninggal dunia tetapi selagi masih hidupnya orang yang akan meninggalkan hartanya dapat mewariskan kepada warisnya yang meliputi aturan-aturan dan keputusankeputusanhukum yang bertalian dengan proses penerus/pengoperan dan peralihan /perpindahan harta kekayaan materiil dan immateriil dari generasi ke generasi”. Kata Kunci : Peralihan Hak, Pewarisan Menurut Hukum Adat